Merespon gugatan Yusri, Ahok pun mengancam akan menggugat balik dan memenjarakan Yusri, Ancamannya pun tak main-main jika terbukti bersalah Yusri akan dihukum..
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi dilaporkan warganya ke Polda Metro Jaya
terkait dugaan pencemaran nama baik. Yusri Isnaeni nekat menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok lantaran ia tak terima dirinya disebut sebagai maling oleh Ahok saat ia menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya - Pokermimpi.com
terkait dugaan pencemaran nama baik. Yusri Isnaeni nekat menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok lantaran ia tak terima dirinya disebut sebagai maling oleh Ahok saat ia menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya - Pokermimpi.com
Sebagaimana dilansir Viva, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tetap menganggap bahwa Yusri Isnaeni (32 tahun), warga Koja, Jakarta Utara, yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), sebagai maling - Gunungpoker.com
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, ia memaki-maki Yusri yang sempat mengadu kepadanya pada tanggal 10 Desember 2015. Karena Yusri memang mengeluhkan kesulitannya untuk mencairkan dana KJP yang merupakan hak anaknya - Seniqq.com
Ahok siap gugat balik Yusri - Rumahkiukiu.com

Mantan Bupati Belitung itu mengatakan, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 174 Tahun 2015, di bawah pemerintahannya, dana KJP sama sekali tidak dimaksudkan untuk diuangkan - Bintangdomino.com
“Kalau kamu uangkan (dana KJP), berarti kamu korupsi. Tugas saya sebagai gubernur, sebagai pejabat publik, ya menindak Anda. Tetapi kalau Anda ngeyel tetap ingin uangkan, ya berarti Anda maling, curi uang kita (dana APBD untuk KJP),” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 6 Januari 2015
.
Merespon gugatan Yusri, Ahok pun mengancam akan menggugat balik dan memenjarakan Yusri dengan Undang-Undang Perbankan terkait pencairan dana KJP milik anaknya. Ancamannya pun tak main-main jika terbukti bersalah Yusri akan dikenakan hukuman 12 tahun penjara - Ligapokerqq.com
Ahok yakin apa yang dilakukan benar. Dia ingin KJP digunakan sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
Dalam peraturan Bank Indonesia, praktik pencairan uang dalam kartu debet di tempat yang bukan semestinya seperti toko kelontong, juga tidak dibenarkan - Toko303.com
“Berarti kalau kamu maksa untuk tukerin (dana KJP menjadi) tunai, itu enggak boleh. Itu pelanggaran, kejahatan perbankan,” ujar Ahok - Pokermimpi.com
Sebagaimana diketahui, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015 lalu, dalam gugatannya Yusri emminta uang ganti rugi sebesar 100 Milyar. Ia pun secara tegas menolak permintaan maaf Ahok terkait penyebutan maling. Ia malah bersikukuh melanjutkan gugatannya kemeja hijau, kini ia telah menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa kemarin, 5 Januari 2016.
Yusri tetap menuntut 100 Milyar - rumahkiukiu.com
Menanggapi gugatan Yusri, Ahok mengaku siap jika dipanggil Polda. Ia akan membeberkan tentang tugasnya sebagai penegak aturan seperti yang baru saja ia jelaskan, dan rincian kejahatan perbankan serta pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur yang menurutnya dilakukan Yusri.
“Memang tugas polisi kalau udah ada yang diperiksa, kemudian yang lain dipanggil. Itu haknya dia (polisi). Kalau memang polisi mau panggil, ya saya mau dateng, mau saya jelasin,” ujar Ahok.
Jangan sampai tindakan yang dilakukan Yusri menciderai program KJP. Perlu di ingat bahwa yang butuh program KJP bukan hanya Yusri dan anaknya saja, tapi jutaan anak-anak lain juga butuh - Gunungpoker.com
Semahal itukah harga diri Ibu Yusri hingga menolak permintaan maaf Ahok dan lebih memilih melanjutkan gugatan dengan iming-iming 100 Milyar?





0 comments:
Post a Comment